Sabtu, 14 Januari 2012

Tips Membeli Property Asing

Membeli properti impian memang gampang-gampang susah. Apalagi jika properti yang diincar terdapat di luar negeri.

Saat ini memang penawaran pembelian properti asing cukup banyak berdatangan di Indonesia. Namun, perlu diingat membeli rumah atau hunian di luar negeri tidak semudah membeli rumah di negeri sendiri. Banyak aturan-aturan yang harus diketahui jika kita ingin memiliki properti asing.

Bagi Anda yang memiliki keinginan untuk membeli properti di luar negeri, okezone telah merangkum beberapa kiat penting yang wajib Anda ketahui berikut ini:

1. Pahami aturan kepemilikan.

Ketahui dan pahamilah aturan kepemilikan properti di negara yang Anda tuju khususnya untuk warga negara asing (WNA). Umumnya, terdapat Hak Milik dan Hak Guna.

Jika aturan kepemilikan adalah hak milik, maka properti dapat dimiliki selamanya. Namun,jika hanya berupa hak guna, pastikan untuk mengetahui berapa lama hak guna bisa dimiliki.

Semakin panjang hak guna, akan semakin baik. Di Indonesia, WNA sangat sulit bisa mendapatkan Hak Milik properti, sementara Singapura menerapkan aturan Hak Guna yang berlangsung lama dan bisa mencapai 99 tahun.

2. Cermat memilih lokasi.

Ini merupakan hal mutlak yang harus diperhatikan setiap Anda punya keinginan untuk berinvestasi properti. Lokasi properti atau hunian harus strategis, memiliki akses transportasi yang baik, dekat dengan fasilitas umum, dan bukan kawasan bermasalah, misalnya kawasan banjir atau daerah dengan tingkat kriminalitas tinggi.

Fasilitas umum yang sangat penting seperti rumah sakit, sekolah, pasar atau supermarket harus dipastikan tidak jauh lokasinya dari rumah atau apartemen Anda.

3. Cek legalitasnya.

Peraturan legalitas kepemilikan properti di luar negeri bisa berbeda dengan di Indonesia. Perhatikan dengan saksama dan konsultasikan kepada pengacara atau pihak tepercaya yang lebih ahli.

Namun, Anda tidak perlu khawatir pihak pengembang properti akan melarikan diri atau struktur bangunan hunian tidak sesuai dengan yang terdapat pada papan iklan, karena di luar negeri tidak pernah terjadi kasus demikian, sebab aturan yang mengikat pihak developer pun sangat berat.

4. Tentukan biayanya.

Sebelum Anda menyatakan deal dengan pihak developer, pastikan seluruh biayanya sudah fix dan bisa Anda penuhi. Cek dengan saksama setiap detail harga yang ditawarkan pihak pengembang agar tidak ada kesalahpahaman nantinya di antara kedua belah pihak.

5. Buka peluang investasi baru.
Jika Anda berniat membeli properti di luar negeri belum tentu Anda akan tinggal selamanya juga disana. Untuk itu, akan lebih baik jika properti tersebut dijadikan lahan investasi baru, saat rumah tersebut tidak Anda tempati dengan menyewakan sementara kepada orang lain yang tertarik. Hitung-hitung juga bisa buat kembali modal.

Semoga bermanfaat ...


sumber: Okezone

0 komentar:

Posting Komentar

Terimakasih atas komentar Anda