Sabtu, 12 Mei 2012

Korban Penipuan Bisa Minta Blokir Rekening Pelaku

Korban penipuan melalui transfer bank sekarang bisa meminta bank untuk memblokir rekening pelaku dan mengembalikan dana korban jika pelaku tidak memberikan keterangan identitasnya kepada bank.

Mediator Madya Senior Direktorat Investigasi dan Mediasi Perbankan Bank Indonesia Sondang Martha Samosir di Jakarta Senin (20/12/2010) mengatakan bahwa mengenai blokir rekening itu merupakan salah satu keputusan Komite Bye Laws dan Bank Indonesia untuk melindungi nasabah perbankan.

“Aturan Bye Laws mengenai hal ini sudah berjalan sejak Desember 2009, yang ditujukan untuk melindungi nasabah perbankan yang menjadi korban kejahatan atau penipuan dengan mentransfer dana melalui bank,” katanya.

Dikatakannya, dengan aturan teknis bersama (bye laws) pelaku perbankan ini, maka nasabah yang merasa tertipu dengan mengirim dana melalui transfer, bisa langsung meminta pada bank yang digunakan pelaku penipuan untuk diblokir.

Dengan aturan ini, bank akan segera menghentikan sementara rekening pelaku sambil meminta surat laporan dari kepolisian sambil melakukan verifikasi atas laporan korban.

Setelah bank melakukan identifikasi pada pemilik rekening pelaku dan ternyata setelah beberapa kali panggilan pelaku tidak hadir maka, bank bisa memutuskan untuk mengembalikan dana korban.

Sondang menjelaskan, aturan ini juga berlaku bagi kejahatan lain seperti card trapping atau card skimming dan kejahatan lain yang termasuk cyber crime yang dilakukan melalui transfer dana dari rekening korban kepada rekening pihak lain secara melawan hukum. “Tapi untuk korban penipuan dengan uang tunai kami tidak bisa bantu,” katanya.

Aturan yang dikeluarkan Komite Bye Laws ini, lanjutnya merupakan terobosan hukum untuk membantu nasabah dengan memblokir, mengembalikan dana dan penutupan rekening.

“Namun bank tetap menerapkan prinsip kehati-hatian untuk mitigasi risiko hukum dengan melakukan investigasi dengan cara meneliti profil transaksi nasabah, mengunjungi alamat nasabah dan identitas nasabah,” katanya.

Pengaturan pemblokiran rekening ini, katanya merupakan turunan dari berbagai aturan yang ada seperti undang-undang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Data yang diterima BI dari 10 bank, sejak 2007 sampai pertengahan 2010 terdapat 15.097 kasus penipuan melalui bank dengan total dana sekitar Rp86.755 miliar. “Total dananya bisa lebih dari itu, karena beberapa bank hanya melaporkan kasusnya tapi tidak menyebutkan jumlah dananya,” katanya.

Langkah-langkah untuk melaporkan tindakan penipuan :

1. Siapkan bukti transfer dalam bentuk apapun.
2. Siapkan nomor rekening dan segala data-data si penipu.
3. Telpon CS bank yang anda gunakan saat mentransfer uang, laporkan tindakan penipuan ini. (bank akan memberitahukan dokumen apa saja yang diperlukan)
4. Minta pihak bank memblokir nomor rekening si penipu. (biasanya diberikan waktu 1×24 jam untuk menyerahkan surat polisi & bukti transfer)
5. Datang kekantor polisi, ceritakan kronologis kejadiannya. Bayar administrasi 10ribu-20ribu.
6. Datang ke bank terdekat, serahkan segala dokumen yang diperlukan.
7. Rekening si penipu akan diblokir.
8. …… langkah selanjutnya tidak akan dituliskan disini, biar si penipu akan tertangkap

Semoga bermanfaat .....



sumber

0 komentar:

Posting Komentar

Terimakasih atas komentar Anda