Selasa, 31 Januari 2012

Syarat-syarat KPR Yang Perlu Anda Ketahui

KPR atau biasa disebut Kredit Pemilikan Rumah, yaitu produk pembiayaan untuk pembeli rumah dengan skema pembiayaan sampai dengan 90 persen dari harga rumah.
Saat ini KPR disediakan oleh perbankan, walaupun sudah ada perusahaan keuangan yang menyalurkan pembiayaan dari lembaga sekunder untuk pembiayaan perumahan (housing financing).

Untuk mengajukan KPR Anda tidak bisa asal-asalan. Ada syarat-syarat yang wajib Anda penuhi. Namanya saja kredit, tentu hanya akan diberikan pada orang-orang yang kredible atau terpercaya.

Persyaratan KPR merupakan bagian penting dan mutlak untuk mendapatkan persetujuan KPR. Dari data-data persyaratan tersebut, kemampuan Anda untuk membayar dan melunasi pinjaman KPR dapat dianalisis.

Beberapa bank memiliki persyaratan yang sedikit berbeda. Namun secara umum kurang lebih sama antara lain sebagai berikut, seperti yang dijabarkan oleh Motivator Arya Diponegoro, yang dikutip dari blog pribadinya, Selasa (27/12/2011).

Syarat KPR secara umum:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Tidak masuk dalam anggota BLBI (Bank Likuiditas Bank Indonesia) atau istilah umumnya daftar hitam Bank Indonesia.
3. Minimal berusia 21 tahun atau sudah menikah.
4. Pada saat jatuh tempo, maksimal berusia 55 tahun untuk calon debitur berpenghasilan tetap atau pegawai. Maksimal berusia 60 tahun untuk guru, guru besar, profesor, hakim, atau jaksa. Maksimal berusia 65 tahun untuk profesional atau wiraswasta.
5. Menyerahkan surat permohonan yang dilampiri :
    - Fotokopi KTP pemohon.
    - Fotokopi KTP suami/istri.
    - Fotokopi kartu keluarga (KK).
    - Fotokopi akta nikah, akta Cerai, atau akta pisah harta.
    - Fotokopi NPWP.
    - Fotokopi rekening koran/Tabungan/Giro tiga bulan terakhir.
    - Pas foto suami dan istri masing-masing sebanyak dua lembar ukuran 4x6 cm.
    - Fotokopi dokumen jaminan seperti SHM, AJB, IMB dan PBB.

Syarat KPR khusus:

Syarat KPR khusus Pegawai/Karyawan
1. Slip Gaji/Surat Keterangan Gaji per bulan.
2. Fotokopi SK (surat keputusan) pegawai tetap dan dilegalisasi oleh perusahaan.

Syarat KPR khusus Pengusaha/wiraswasta/berpenghasilan tidak tetap.
1. Izin usaha (SIUP, TDP, dan NPWP).
2. Akta pendirian perusahaan.
3. Menyerahkan laporan keuangan dua tahun terakhir.
4. Mutasi rekening di bank minimum tiga bulan.

Syarat KPR khusus Profesional (dokter, apoteker, bidan, pengacara, notaris)
1. Fotokopi Legalitas praktik/surat izin praktik yang masih berlaku.
2. Menyerahkan perincian pendapatan praktik per bulan.
3. Mutasi rekening di bank.
4. Memiliki reputasi baik.

Semoga bermanfaat ....


sumber: Okezone

0 komentar:

Posting Komentar

Terimakasih atas komentar Anda