Jumat, 23 Desember 2011

Ketipu di Internet?? Laporkan ke Stoppenipuan.com

Anda pernah menjadi korban penipuan jual-beli online? Kini Anda bisa melaporkannya ke www.stoppenipuan.com.

Mungkin saja Anda segan untuk melaporkannya ke polisi, entah karena malas atau malu, maka situs ini bisa Anda jadikan cara agar tidak ada yang menjadi korban penipuan lagi.

Menurut Direktur Bukalapak.com, Achmad Zaky, yang mendirikan stoppenipuan.com, situs ini akan dijadikan sebagai pusat data dan informasi seputar penipuan online.

Pembeli yang pernah menjadi korban bisa segera mendaftarkan data si penipu. "Mulai dari nomor rekening, telepon seluler, atau alamat web ke situs ini," katanya saat konferensi pers tentang maraknya penipuan online di Jakarta, Rabu, 14 Desember 2011.

Informasi yang masuk tersebut menjadi daftar hitam penjual di stoppenipuan.com. Masyarakat atau calon pembeli bisa mengecek data tersebut agar terhindar dari penipuan. “Jika ada dalam blacklist, kami sarankan untuk tidak melakukan transaksi dengan pemilik akun tersebut,” katanya.

Zaky mengatakan langkahnya untuk mendirikan stoppenipuan.com ini didasarkan pada pengalamannya melapor ke polisi. “Kami sudah melapor ke polisi tapi polisi tidak bisa melakukan tindakan apa pun, katanya mereka membutuhkan bukti,” ujar dia.

Lewat situs ini korban bisa melaporkan pelaku penipuan. Anda tinggal memasukkan nama, alamat email, kemudian memasukkan nomor rekening, situs, atau nomor telepon seluler penipu. Informasi yang Anda berikan itu akan masuk ke dalam daftar blacklist.

Di stoppenipuan ini pun Anda bisa menceritakan kronologi, hingga menjadi korban penipuan. Zaky mengaku memang tidak menerapkan verifikasi atas laporan masyarakat tersebut. “Tapi selama ini belum ada yang membantah laporan tersebut,” ujarnya.

Hingga saat ini Zaky mengaku sudah ribuan laporan yang masuk tentang data dan informasi pelaku penipuan online ini.

Staf edukasi dan kampanye dari ICT Watch, Arief Taufik, mengatakan dengan adanya stoppenipuan.com diharapkan masyarakat semakin sadar dan hati-hati dalam melakukan kegiatan jual-beli online. “Kita juga harus mendorong pemerintah dan aparat untuk menindak kasus penipuan online ini,” katanya.

Semoga bermanfaat ...


sumber: Tempo.co.id

0 komentar:

Posting Komentar

Terimakasih atas komentar Anda