Kamis, 24 Februari 2011

Pedoman Upah Minimum Provinsi Tahun 2011

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mencatatkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang terjadi di 33 provinsi sepanjang 2011 mengalami kenaikan sebesar 8,69 persen.

Adapun dari 33 provinsi tersebut, kenaikan UMP tertinggi terjadi di Provinsi Papua Barat yang naik 16,53 persen yaitu dari Rp1.210.000 menjadi Rp1.410.000. Sedangkan DKI Jakarta berada diposisi kedua dengan kenaikan UMP sebesar 15,38 persen yaitu dari Rp1.118.009 menjadi Rp1.290.000.


Hal tersebut diungkapkan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar sebagaimana dikutip dari situs resmi Kemenkertrans di Jakarta, Rabu (23/2/2011).


Dari 33 provinsi yang dihitung, setidaknya ada tiga provinsi yang tercatat tidak menetapkan UMP, sehingga diambil dari Upah Minimum Kota/kabupaten (UMK) terendah. Tiga Provinsi tersebut yaitu Jawa Barat yang mengambil UMK terendah di kota Banjar sebesar Rp732 ribu, Jawa Timur mengambil UMK terendah di Kabupaten Magetan, Ponorogo, dan Pacitan sebesar Rp705.000 serta Jawa Tengah mengambil UMK terendah di Kabupaten Cilacap sebesar Rp67 ribu.


Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa penetapan UMP/UMK ini telah melakukan survei pasar mengenai harga terhadap 46 Komponen Kebutuhan Layak (KHL). "Dalam penetapan UMP/UMK, Dewan Pengupahan Daerah melakukan survei pasar mengenai harga terhadap 46 komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Setelah itu, mereka merumuskan saran, memberi rekomendasi dan pertimbangan kepada Gubernur/Bupati/Walikota dalam menetapkan upah minimun," kata Muhaimin.


Adapun daerah lain yang mengalami kenaikan UMP tertinggi adalah Provinsi Kalimantan Tengah sebesar 15 persen, Jambi 14,22 persen dan Sumatera Selatan sebesar 13 persen dan provinsi yang tergolong mengalami kenaikan UMP rendah adalah Nangroe Aceh Darussalam, Bengkulu, Maluku Utara.


"Daerah lainnya yang tergolong mengalami kenaikan UMP tertinggi adalah Provinsi Kalimantan Tengah sebesar 15 persen dari Rp986.590 menjadi Rp1.134.580. Kemudian disusul Jambi sebesar 14,22 persen dari Rp900 ribu menjadi Rp1.028.000 dan Sumatera Selatan sebesar 13 persen dari Rp927.825 menjadi Rp1.048.440. Sedangkan Provinsi yang tergolong mengalami kenaikan UMP yang rendah adalah Nanggroe Aceh Darussalam sebesar 3,85 persen dari Rp1,3 juta menjadi Rp1,35 juta, Bengkulu sebesar 4,49 persen dari Rp780 ribu menjadi Rp815 ribu serta Maluku Utara sebesar lima persen dari 2010 Rp847 ribu, menjadi Rp889.350" ungkapnya


Berikut ini data lengkap perbandingan UMP 2010 dengan UMP 2011:


1. Aceh, naik dari Rp1.300.000 juta menjadi Rp1.350.000

2. Sumatera Utara, naik dari Rp965.000 menjadi Rp1.035.500
3. Sumatera Barat, naik dari Rp940.000 menjadi Rp1.055.000
4. Riau, naik dari Rp1.016.000 menjadi Rp1.120.000
5. Kepulauan Riau naik dari Rp925.000 menjadi Rp975.000
6. Jambi, naik dari Rp900.000 menjadi Rp1.028.000
7. Sumatera Selatan, naik dari Rp927.825 menjadi Rp1.048.440
8. Bangka Belitung, naik dari Rp910.000 menjadi Rp1.024.000
9. Bengkulu naik dari Rp780.000 menjadi Rp815.000
10. Lampung, naik dari Rp767.500 menjadi Rp855.000
11. Jawa Barat,naik dari Rp671.500 menjadi Rp732.000
12. DKI Jakarta, naik dari Rp1.118.009 menjadi Rp1.290.000
13. Banten, naik dari Rp955.300 menjadi Rp1.000.000
14. Jawa Tengah, naik dari Rp660.000 menjadi Rp675.000
15. Yogyakarta, naik dari Rp745.694 menjadi Rp808.000
16. Jawa Timur, naik dari Rp630.000 menjadi Rp705.000
17. Bali, naik dari Rp829.316 menjadi Rp890.000
18. Nusa Tenggara Barat, naik dari Rp890.775 menjadi Rp950.000
19. Nusa Tenggara Timur, naik dari Rp800.000 menjadi Rp850.000
20. Kalimantan Barat, naik dari Rp741.000 menjadi Rp802.500
21. Kalimantan Selatan, naik dari Rp1.024.000 menjadi Rp1.126.000
22. Kalimantan Tengah, naik dari Rp986.590 menjadi Rp1.134.580
23. Kalimantan Timur, naik dari Rp1.002.000 menjadi Rp1.084.000
24. Maluku, naik dari Rp840.000 menjadi Rp900.000
25. Maluku Utara tahun 2010 Rp847.000, menjadi Rp889.350
26. Gorontalo, naik dari Rp710.000 menjadi Rp762.500
27. Sulawesi Utara, naik dari Rp1.000.000 menjadi Rp1.050.000
28. Sulawesi Tenggara, naik dari Rp860.000 menjadi Rp930.000
29. Sulawesi Tengah, naik dari Rp777.500 menjadi Rp827.500
30. Sulawesi Selatan, naik dari Rp1.000.000 menjadi Rp1.100.000
31. Sulawesi Barat, naik dari Rp944.200 menjadi Rp1.006.000
32. Papua, naik dari Rp1.316.500 menjadi Rp1.403.000
33. Papua Barat naik dari Rp1.210.000 menjadi Rp1.410.000

Semoga bermanfaat ...


0 komentar:

Posting Komentar

Terimakasih atas komentar Anda