Sabtu, 06 November 2010

Inilah Hak dan Kewajiban Sebagai Pasien!

Apakah Anda mempunyai hak dan kewajiban sebagai pasien ? Bagaimana Anda mendapatkannya ? Tentu saja jawabnya adalah YA! Karena pada dasarnya para dokter dalam melakukan praktek kedokteran berada di bawah sumpah dokter dan kode etik kedokteran yang mengharuskan mereka memberikan pelayanan terbaik bagi pasien sebagai umat manusia.


Di samping itu, kepentingan dan hak-hak pasien juga terlindungi sejak diberlakukannya Undang-undang nomo 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasien sebagai konsumen kesehatan memiliki perlindungan diri dari kemungkinan upaya kesehatan yang tidak bertanggungjawab seperti penelantaran. 

Pasien juga berhak atas keselamatan, keamanan, dan kenyamanan terhadap pelayanan jasa kesehatan yang diterima. Dengan hak tersebut maka konsumen akan terlindungi dari praktik profesi yang mengancam keselamatan atau kesehatan.

Hak pasien yang lainnya sebagai konsumen adalah hak untuk didengar dan mendapatkan ganti rugi apabila pelayanan yang didapatkan tidak sebagaimana mestinya. Masyarakat sebagai konsumen dapat menyampaikan keluhannya kepada pihak rumah sakit sebagai upaya perbaikan rumah sakit dalam pelayanannya. 

Selain itu konsumen berhak untuk memilih dokter yang diinginkan dan berhak untuk mendapatkan opini kedua (second opinion), juga berhak untuk mendapatkan rekam medik (medical record) yang berisikan riwayat penyakit pasien.

Hak-hak pasien juga dijelaskan pada Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan. Pasal 14 UU tersebut mengungkapkan bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan kesehatan optimal. Pasal 53 menyebutkan bahwa setiap pasien berhak atas informasi, rahasia kedokteran, dan hak opini kedua. Pasal 55 menyebutkan bahwa setiap pasien berhak mendapatkan ganti rugi karena kesalahan dan kelalaian petugas kesehatan.

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pada akhir Oktober 2000 juga telah berikrar tentang hak dan kewajiban pasien dan dokter, yang wajib untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh dokter di Indonesia. Salah satu hak pasien yang utama dalam ikrar tersebut adalah hak untuk menentukan nasibnya sendiri, yang merupakan bagian dari hak asasi manusia, serta hak atas rahasia kedokteran terhadap riwayat penyakit yang dideritanya.

Hak menentukan nasibnya sendiri berarti hak memilih dokter, perawat dan sarana kesehatannya dan hak untuk menerima, menolak atau menghentikan pengobatan atau perawatan atas dirinya, tentu saja setelah menerima informasi yang lengkap mengenai keadaan kesehatan atau penyakitnya.

Sementara itu, pasien juga memiliki kewajiban, yaitu memberikan informasi yang benar kepada dokter dengan iĆ¢??tikad baik, mematuhi anjuran dokter atau perawat -baik dalam rangka diagnosis, pengobatan maupun perawatannya-, dan kewajiban memberi imbalan jasa yang layak. Pasien juga mempunyai kewajiban untuk tidak memaksakan keinginannya agar dilaksanakan oleh dokter apabila ternyata berlawanan dengan kebebasan dan keluhuran profesi dokter.

Proses untuk ikut menentukan tindakan apa yang akan dilakukan terhadap tubuh kita sendiri sebagai pasien setelah mendapatkan cukup informasi, dalam dunia kedokteran dikenal dengan istilah kesepakatan yang jelas (informed consent). Di Indonesia ketentuan tentang informed consent ini diatur lewat Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 1981 dan Surat Keputusan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia nomor 319/PB/A4/88. 

Pernyataan IDI tentang informed consent ini adalah :
  1. Manusia dewasa sehat jasmani dan rohani berhak sepenuhnya menentukan apa yang hendak dilakukan terhadap tubuhnya. Dokter tidak berhak melakukan tindakan medis yang bertentangan dengan kemauan pasien, walaupun untuk kepentingan pasien sendiri.
  2. Semua tindakan medis memerlukan informed consent secara lisan maupun tertulis.
  3. Setiap tindakan medis yang mempunyai risiko cukup besar, mengharuskan adanya persetujuan tertulis yang ditandatangani pasien, setelah sebelumnya pasien memperoleh informasi yang cukup tentang perlunya tindakan medis yang bersangkutan serta risikonya.
  4. Untuk tindakan yang tidak termasuk dalam butir 3, hanya dibutuhkan persetujuan lisan atau sikap diam.
  5. Informasi tentang tindakan medis harus diberikan kepada pasien, baik diminta maupun tidak diminta oleh pasien. Tidak boleh menahan informasi, kecuali bila dokter menilai bahwa informasi tersebut dapat merugikan kepentingan kesehatan pasien. Dalam hal ini dokter dapat memberikan informasi kepada keluarga terdekat pasien. Dalam memberi informasi kepada keluarga terdekat dengan pasien, kehadiran seorang perawat atau paramedik lain sebagai saksi adalah penting.
  6. Isi informasi mencakup keuntungan dan kerugian tindakan medis yang direncanakan akan diambil. Informasi biasanya diberikan secara lisan, tetapi dapat pula secara tertulis.
Sekarang sudah jelas kan semuanya, bahwa kita di hadapan dokter memiliki hak yang penuh untuk mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya dan berhak untuk ikut menentukan tindakan yang akan diambil dalam penyembuhan penyakit, serta berhak untuk mendapatkan pelayanan yang layak bagi kesehatan kita. Jadi, jangan diam saja bila ke dokter dan langsung manut saja bila dokter akan melakukan tindakan, tanya dulu saya sakit apa, tindakan apa yang perlu saya terima, berbahayakah, dan sebagainya. Sudah tidak ragu lagi kan ? karena sudah ada aturannya.

Semoga bermanfaat ...


Sumber : dokternasir.web.id

0 komentar:

Posting Komentar

Terimakasih atas komentar Anda