Selasa, 19 Oktober 2010

Jenis-Jenis Denda Tilang yang Perlu Diketahui

Agan ato sista pernah kena denda tilang sama Om Polisi? Bagaimana, enak kan?! Hehe .. kok ane malah nyukurin yach! Bukan begitu .. soale ane juga pernah mengalami kok! Tapi, ane kali ini hanya mau share informasi tentang jenis-jenis denda tilang yang perlu diketahui.


Menurut peraturan yang berlaku, denda tilang dibedakan menjadi dua jenis, yaitu sistim titip dan sistim sidang. Sistem titip adalah denda tilang yang dititipkan si pelanggar lewat pihak kepolisian. Namun, dalam hal ini harus disertai dengan blangko tilang, yang berisi berapa jumlah yang dikenakan dan pasal apa yang telah dilanggar.

Di sini yang perlu ditekankan kepada para agan or sista sekalian, menurut Kasatlantas Polresta bandar Lampung seperti yang diutarakannya di Harian Tribun Lampung 18 Oktober 2010, agar jangan sekalipun menitipkan uang denda tilang kepada polisi tanpa blangko tersebut. Untuk menghindari peyimpangan dana denda tilang.

Sedangkan dalam sistem sidang, si pelanggar datang sendiri ke pengadilan untuk membayar denda tilang, sesuai dengan tanggal dan hari yang telah ditentukan.

Untuk nominal denda tilang bisa minimal dan maksimal. Jadi denda yang harus dikenakan harus sesuai dengan yang tertera dalam pasal. Semua denda tilang nantinya bukan masuk ke kantong pibadi, melainkan ke kas negara.

Moga-moga info ini bisa jadi info yang menarik sekaligus bermanfaat buat agan and sista sekalian ....

0 komentar:

Posting Komentar

Terimakasih atas komentar Anda